Latest News
Berita Indonesia. Diberdayakan oleh Blogger.
Sabtu, 07 Januari 2017

Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor

Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor




Namun keduanya dikenai wajib lapor.Polda Kalteng tidak menahan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya, FY, yang menjadi tersangka perzinaan. 

"Karena kasus ini dikenakan Pasal 284 KUHP, ancamannya 9 bulan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017).

Bupati Katingan dan selingkuhannya yang tepergok berselingkuh di kosan FY, istri polisi, akan dikenai wajib lapor dua kali setiap pekan.

"Wajib lapornya itu dua kali dalam seminggu, tapi untuk kepentingan penyidikan, kapan saja setiap saat kita bisa lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas mengatakan kasus ini bermula saat polisi sekaligus suami FY pulang ke rumah. Anggota Polri itu tadi malam baru pulang tugas dari Sampit sekitar pukul 00.00 WIB. Saat pulang ke rumah, istrinya, FY, tidak berada di rumah.

"Lantas suaminya (anggota Polri) sempat mencari ke tempat kerja istrinya. Namun di sana tidak diketemukan," kata Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas kepada detikcom, Kamis (5/1).

Selanjutnya, suami FY berpikir untuk mencari ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos.

"Di rumah kos itulah, suaminya menggerebek," kata Tato.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Karena mendapati istrinya berselingkuh, pagi itu anggota Polri tersebut langsung menghubungi Polsek setempat. Anggota Polsek lantas mengamankan keduanya.

Sumber:https://news.detik.com/berita/d-3389336/jadi-tersangka-perzinaan-bupati-katingan-dikenakan-wajib-lapor
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Jadi Tersangka Perzinaan, Bupati Katingan Dikenakan Wajib Lapor Rating: 5 Reviewed By: Unknown